TUGAS KETUA
1. Bertanggung
jawab umum, terhadap urusan baik keluar maupun ke dalam PKBM TAMBO serta
bertindak untuk dan atas nama seluruh unsur PKBM TAMBO.
2. Menetapkan
kebijaksanaan umum dan melaksanakan teknis pembinaan PKBM TAMBO sesuai dengan keputusan
Musyawarah pengurus dan anggota dan
kebijaksanaan pembinaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembinda dan Dewan Pendiri .
3. Mengesahkan
rencana kegiatan program PKBM
TAMBO
4. Memimpin
rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan PKBM TAMBO.
5. Bertanggung
jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas PKBM TAMBO dan memegang
kebijaksanaan umum PKBM TAMBO baik ke dalam maupun keluar.
6. Melaksanakan
koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang diselenggarakan
7. Bertanggung
jawab dalam kebijakan penyelenggaraan program dan melaporkannya kepada pihak
terkait.